Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Pattimura
Welcome to: LP3MP UNPATTI
Tentang SPMI
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL UNIVERSITAS PATTIMURA
I.Universitas sesuai komitmennya untuk meningkatakan mutu Pendidikan bagi pencapaian visi dan misinya maka:
1 ASPEK ORGANISASI Dengan ditetapkanya OTK UNPATTI melalui Permenristekdikti No. 20 tahun 2016 maka Rektor Universitas Pattimura menetapkan Surat Keputusan Rektor No. 182/UN13/SK/2017, Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) Universitas Pattimura. Adapun tugas pokok dan fungsi dari Lembaga ini secara jelas termuat didalam OTK Universitas Pattimura dengan struktur organisasinya terdiri atas: 1) Ketua, 2) Sekretaris, 3) Bagian Tata Usaha, 4) Pusat dan 5) Kelompok Jabatan Fusional, dengan uraian tugas dan fungsi dinyatakan pada pasal 87 sampai pasal 93 UTK Universitas Pattimura sebagaimana terlampir pada Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura (Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2016, dan Surat Keputusan Rektor Universitas Pattimura Nomor. 182/UN13/SK/2017 Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan Universitas Pattimura pada link: https://bit.ly/SK-PEMBENTUKAN-LP3MP-2017. Saat ini UNPATTI telah memiliki OTK yang baru hasil keputusan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024, dengan perubahan nama LP3MP menjadi LPMPP (Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran) yang dinyatakan pada pasal 49 ayat 1b.
2 ASPEK DOKUMENTASI Dalam rangka LP3MP melaksanakan SPMI secara bertanggung jawab maka melalui tim yang dibentuk oleh LP3MP, tersusunlah dokumen SPMI sebagai dasar pelaksanakan siklus SPMI yang diusulkan untuk mendapat pertimbangan Senat Universitas Pattimura yang kemudian disahkan oleh Rektor Universitas Pattimura masing-masing: a) Kebijakan Mutu/SPMI Universitas Pattimura denga SK Rektor No. 282/UN13/SK/2020, b) Manual Mutu/SPMI dengan SK Rektor No. 283/UN13/SK/2020, c) Standar Mutu/SPMI dengan SK Rektor No. 284/UN13/SK/2020, dan 4) Formolir Mutu/SPMI atau Borang Serta SOP Penetapan Standar Mutu/SPMI, SOP Pelaksanakan Standar Mutu/SPMI, SOP Evaluasi Pelaksanakan Standar Mutu/SPMI (SOP Monev Standar Mutu/SPMI dan SOP Audit Mutu Internal), SOP Pengendalian Pelaksanakan Standar Mutu/SPMI serta SOP Peningkatan Standar Mutu/SPMI dan untuk peningkatan standar mutu maka diawali dengan melakukan Benchmarking ke universitas yang sudah terakreditasi unggul. Didalam perkembangan Pendidikan secara nasional, ketika Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan regulasi tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud No. 3 Tahun 2020), maka LP3MP di tahun 2023 kembali menghasilkan Dokumen Mutu/SPMI yang baru yang diusulkan untuk mendapat pertimbangan dari Senat Universitas kemudian disyahkan oleh Rektor Universitas Pattimura dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Pattimura, Ambon masing-masing a) Kebijakan Mutu/SPMI (Keputusan Rektor Universitas Pattimura No. 3972/UN13/SK/2023), b) Manual Mutu/SPMI (Keputusan Rektor Universitas Pattimura No. 3971/UN13/SK/2023, c) Standar Mutu/SPMI (Keputusan Rektor Universitas Pattimura No. 3968/UN13/SK/2023 dan d) Manual Mutu/Formolir (Keputusan Rektor Universitas Pattimura No. 3933/UN13/SK/2023). Serta Keputusan Rektor mengenai SOP yang menyertainya. Tetapi kemudian lahir pula Permendibudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang mengakomidir standar mutu Pendidikan tinggi, maka LP3MP sesuai kewenanganya telah membentuk tim yang sementara bekerja dalam menyesuaikan regulasi tersebut dengan dokumen SPMI yang dikehendaki untuk diimplementasi di tahun 2025.
3 ASPEK IMPLEMENTASI Terkait dengan keberadaan rencana implementasi penjaminan mutu yang mencakup: strategi, kebijakan, pemberdayaan para pemangku kepentingan yang merupakan bagian dari rencana jangka menengah maupun jangka panjang Adapun keberadaan rencana implementasi penjaminan mutu yang mencakup: strategi, kebijakan, pemberdayaan para pemangku kepentingan yang merupakan bagian dari rencana jangka menengah maupun jangka Panjang didasarkan pada rencana strategis Universitas Pattimura (https://unpatti.ac.id/wp-content/uploads/2024/05/RSB-UNPATTI-2020-2024.pdf). Selanjutnya yang terkait dengan rincian kegiatan LP3MP dinyatakan pada rencana operasional Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan UNPATTI sebagaimana terlampir pada link:https://bit.ly/LP3MP-DalamPembangunan-SPMI-PT-2024.
keberadaan laporan audit, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu yang terstruktur, ditindaklanjuti, dan berkelanjutan Menyangkut keberadaan; 1) laporan audit, dinyatakan pada link: https://bit.ly/LAPORAN-UMUM-AMI-2023, 2) terkait monitoring dan evaluasi penjaminan mutu yang terstruktur di UNPATTI, dilakukan berdasarkan mekanisme SPMI yakni; a) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim Koordinasi Semester (TKS) di tingkat Prodi. Hasil monev ditindaklanjuti oleh Auditor Mutu Internal dalam koordinasi Gugus Jaminan Mutu (GJM) di tingkat Fakultas dan LP3MP di tingkat Universitas untuk melaksanakan audit mutu internal. Hasil audit mutu internal disampaikan ke pihak Manajamen di tingkat Prodi dan Prodi meneruskan ke GJM dan pimpinan Fakultas. Tindak lanjutnya adalah; Pihak Manajemen di tingkat Fakultas dan/atau Pascasarjana, mengkoordinir pelaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) untuk membicarakan hasil temuan dan merencanakan perbaikan hasil temuan AMI. Salah satu contoh Rapat Tinjauan Manajemen seperti yang dilakukan di Fakultas Pertanian UNPATTI pada link: https://drive.google.com/file/d/1YXtVolmUCHZlzZ1vWWr0opDyyu7mFKBL/ view?usp=sharing. Sedangkan di pihak LP3MP dan GJM sesuai kesepakatan waktu perbaikan dengan auditee selanjutnya mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh auditor mutu internal untuk mengetahui tindak lanjut temuan audit. Lamporan hasil Monev Permintaan Tindakan Koreksi (PTK) dinyatakan pada link: https://bit.ly/LAPORANUMUMMONITORING-DAN-EVALUASI-PERMINTAAN-TINDAKAN-2024. Terkait dengan operasionalisasi keberlanjutan SPMI di UNPATTI, maka kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap yakni; tahap 1 hasil monev pada pertengahan semester oleh TKS disampaikan ke kaprodi untuk melakukan pengendalian bila ada temuan yang segera diatasi. Sedangkan tindak lanjut pada saat audit mutu internal dikendalikan oleh pihak Manajemen Puncak di tingkat fakultas melalui rapat tinjauan manajemen. Mekanisme ini dilaksanakan sesuai kalender SPMI Universitas Pattimura sehingga proses berkenjutan dapat dijamin. Adapun Kalender SPMI Universitas Pattimura sebagai dasar pelaksanaan SPMI di UNPATII dinyatakan pada link: https://bit.ly/KALENDER-IMPLEMENTASI-SATU-SIKLUS-SPMI.
Terkait dengan operasionalisasi keberlanjutan SPMI di UNPATTI, maka kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap yakni; tahap 1 hasil monev pada pertengahan semester oleh TKS disampaikan ke kaprodi untuk melakukan pengendalian bila ada temuan yang segera diatasi. Sedangkan tindak lanjut pada saat audit mutu internal dikendalikan oleh pihak Manajemen Puncak di tingkat fakultas melalui rapat tinjauan manajemen. Mekanisme ini dilaksanakan sesuai kalender SPMI Universitas Pattimura sehingga proses berkenjutan dapat dijamin. Adapun Kalender SPMI Universitas Pattimura sebagai dasar pelaksanaan SPMI di UNPATII dinyatakan pada link: https://bit.ly/KALENDER-IMPLEMENTASI-SATU-SIKLUS-SPMI keberadaan bukti sahih sistem perekaman dan dokumentasi mutu, serta publikasi hasil penjaminan mutu internal kepada para pemangku kepentingan.Adapun keberadaan bukti sahih terkait sistem perekaman dan dokumentasi mutu, serta publikasi hasil penjaminan mutu internal kepada para pemangku kepentingan, dinyatakan pada laman LP3MP Universitas Pattimura.
ll. Pelaksanaan rapat tinjauan manajemen yang mengagendakan pembahasan unsur-unsur yang meliputi:
Hasil audit internal; Berdasarkan mekanisme audit mutu internal, maka setelah proses audit dilaksanakan, selanjutnya auditor mutu internal diberi waktu untuk merampungkan hasil audit dengan kategori temuan, baik temuan yang bersifat; observasi, temuan minor maupun temuan mayor. Hasil temuan tersebut selanjutnya dibacakan kepada auditee. Selanjutnya bila auditee bersepakat dengan auditor maka ditindaklanjuti dengan penandatangan berita acara kegiatan audit. Hasil audit tersebut selanjutnya dibuat laporan oleh auditor dan diserahkan ke LP3MP bila penugasan audit dilakukan oleh LP3MP. Selanjutnya LP3MP sesuai kewenangannya meneruskan laporan audit ke Prodi dan Fakultas melalui GJM untuk diteruskan ke pihak Manajemen Puncak, dan selanjutnya dijadwalkan untuk kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen.
Umpan Balik; Umpan balik disini dibedakan atas 2 kategori yakni; 1) hasil audit dengan berbagai temuan yang biasanya diterima dengan baik oleh auditee, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara hasil audit sebagai dasar pembuatan laporan oleh auditor. 2) Hasil Rapat Tinjauan Manajemen untuk pembahasan hasil audit yang biasanya diterima secara baik oleh pihak manajemen dengan cara melakukan tindaklanjut dengan berbagai kebijakan untuk menyelesaikan hasil temuan tersebut. Keadaan tersebut memperlihatkan bahwa umpan balik dari auditee terhadap temuan hasil audit adalah sangat baik. Demikian pula dengan hasil rapat tinjauan majemen yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya kebijakan dari pihak Manajemen untuk penyelesaian masalah sesuai temuan yang ditemukan pada saat audit memperlihatkan adanya umpan balik yang baik oleh pihak manajemen terhadap temuan pada hasil audit mutu internal.
Kinerja proses dan kesesuaian luaran; Terkait dengan kinerja proses maka setiap semester oleh Tim Koordinasi Semester (TKS) pada setiap prodi wajib melakukan monev yang dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan AMI. Sedangkan di tingkat universitas, maka peran tersebut dilakukan oleh LP3MP dengan melakukan survey kepuasan stakeholders internal. Hasil monev dan survey setelah dianalisis selanjutnya dikaji dan diteruskan ke fakultas dan pasca sarjana untuk dipakai sebagai acuan dalam perbaikan proses pembelajaran pada unit masing-masing. Begitu pula terkait dengan kesesuaian luaran maka kegiatan tersebut di tingkat universitas dilakukan oleh Central Development Carier (CDC) tetapi juga oleh Fakultas maupun Prodi melalui kegiatan tracer study terhadap alumni dan pengguna lulusan secara online pada website masing-masing. Kegiatan tracer study selanjutnya diteruskan ke prodi atau dianaisis dan dikaji untuk kemudian digunakan bagi perbaikan kurikulum dan proses pembelajaran di unit masing-masing. Adapun kegiatan tracer study oleh CDC menggunakan formolir seperti dinyatakan pada link: http://cdc.unpatti.ac.id/tracerstudy.
Status tindakan pencegahan dan perbaikan; Berkaitan dengan status tindakan pencegahan dan perbaikan maka, temuan yang diperoleh pada saat dilakukan audit mutu internal, selanjutnya dicari akar masalahnya oleh pihak manajemen. Dengan deperolehnya akar malah yang menjadi sebab kegagalan dan/atau penghambat pencapaian target dan/ atau capaian maka segera dilakukan tindakan perbaikan, dengan cara diakomidir didalam program dan kegiatan di fakultas sehingga diharapkan masalah yang sama tidak akan terulang kembali.
Tindak lanjut dari rapat tinjauan manajemen sebelumnya; Terkait dengan tindak lanjut RTM sebelumnya maka sesuai dengan siklus SPMI, auditor mutu internal selanjutnya melakukan monev terhadap Permintaan Tindakan Koreksi (PTK) untuk memastikan apakah hasil temuan telah ditindaklanjuti atau tidak. Dan juga untuk mengetahui seberapa besar tindak lanjut yang dilakukan telah bermanfaat bagi perbaikan mutu berkelanjutan pada prodi yang diaudit. Adapun hasil Monev PTK sebagaimana telah dijelaskan pada point 2,1 terkait penjaminan mutu.
Perubahan yang dapat mempengaruhi sistem penjaminan mutu; Implementasi SPMI merujuk pada manajemen mutu berkelanjutan (qontinous improvement). Sebab itu mekanime SPMI yang dilaksanakan adalah setelah dokumen mendapat pertimbangan oleh Senat, selanjutnya diteruskan ke Rektor untuk mendapat pengesahan. Dokumen yang disahkan di Universitas oleh Rektor selanjutnya dikembalikan ke LP3MP dan diteruskan ke Fakultas dan Pascasarjana. Di tingkat fakultas dan pasca sarja juga ada organisasi mutu dengan sebutan Gugus Jaminan Mutu (GJM). Oleh GJM, dokumen mutu dari universitas selanjutnya dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing dan diusulkan ke senat untuk mendapat pertimbangan. Selanjutnya dokumen mutu yang telah mendapat pertimbangan oleh senat kemudian disahkan oleh dekan. Setelah pengesahan dokumen mutu oleh dekan dan/atau direktur pasca sarjana, maka dokumen tersebut oleh GJM diteruskan ke prodi untuk melaksanakannya sesuai SOP pelaksanaan standar. Lebih lanjut untuk mengontrol pelaksanaan standar mutu maka di prodi ada TKS yang berperan untuk melakukan monev. Hasil monev selanjutnya oleh auditor mutu internal dilakukan audit dan hasilnya dipakai oleh pihak manajemen untuk perbaikan mutu berkelanjutan sehingga hasil tersebut sudah pasti telah mempengaruhi system penjaminan mutu pada setiap unit.
Rekomendasi untuk peningkatan; Sebagai bagian dari siklus PPEPP maka target dan capaian menjadi indikator adanya rekomendasi untuk peningkatan. Terkait dengan hal tersebut maka di UNPATTI rekomendasi untuk peningkatan baru dilakukan pada sekitar 10 prodi. Dimana setelah dilakukan audit mutu internal dengan temuan yang hanya bersifat minor dan/ atau observasi maka prodi-prodi tersebut yang masih memperoleh akreditasi baik sekali dan/atau B diberi rekomendasi untuk persiapan akreditasi unggul. Begitu pula terkait dengan prodi yang telah terakreditasi Unggul maka prodi-prodi tersebut mendapat rekomendasi untuk memproses akreditasi internasional.
lll. Siklus Sistem Penjaminan Mutu InternalPelaksanaan penjaminan mutu pada seluruh unsur organisasi di Universitas Pattimura terkait dengan siklus atau pentahapan SPMI yang terdiri atas: 1) penetapan standar, 2) pelaksanaan standar, 3) evaluasi (pelaksanaan) standar, 4) pengendalian (pelaksanaan) standar, dan 5) peningkatan standar.
Penetapan standar sebagai dasar dari implementasi SPMI di UNPATTI, maka setelah terbentuknya organisasi SPMI, pekerjaan yang dibuat LP3MP adalah penyusunan dokumen sebagai dasar implementasi SPMI. Sebab itu LP3MP sebagai penanggung jawab kegiatan sesuai SOP penyusunan Standar Mutu/SPMI mengusulkan tim kepada Rektor, dan setelah tim dilegalisasi dengan SK Rektor, selanjutnya tim bekerja untuk menghasilkan dokumen masing-masing: Kebijakan Mutu/SPMI, Manual Mutu/SPMI, Standar Mutu/SPMI dan Formolir Mutu/Borang. Dokumen tersebut sesuai SOP penetapan Standar, selanjutnya diusulkan kepada Senat Universitas untuk memberikan pertimbangan. Tahapan selanjutnya adalah ditetapkannya SK Rektor untuk dokumen tersebut. Sedangkan di unit-unit di bawahnya maka mekanismenya sesuai SOP penetapan standar. Dimana dokumen disiapkan oleh Gugus Jaminan Mutu (GJM). Hasil kerja GJM diusulkan ke Senat Fakultas untuk mendapat pertimbangan dan kemudian ditetapkan dengan SK Dekan dan/atau SK Direktur Pasca Sarjana.
Pelaksanaan standar Implementasi dari pelaksanaan standar, didasarkan pada SOP pelaksanaan Standar di UNPATTI. Sebab itu standar yang telah ditetapkan Rektor, selanjutnya distribusikan ke unit-unit di bawahnya yaitu; 1) Fakultas-Fakultas, 2) Pasca Sarjana dan 3) Biro dan bagian2 yang terkait untuk diimplemetasikan.
Evaluasi (pelaksanaan) standar Evaluasi Standar dilaksanakan dalam dua tahap yakni; monev oleh TKS pada awal semester, tengah semester dan akhir semester. Mekanisme monev demikian bermaksud agar pada saat dilaksanakan monev pada pertengahan semester bila ditemukan masalah yang bersifat urgen dan segera diatasi maka hal tersebut dapat dikendalikan oleh kaprodi sebagai manajemen di tingkat bawah. Tahap dua dilaksanakan oleh auditor mutu internal. Hal ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti hasil monev oleh tim TKS melalui kegiatan audit mutu internal oleh auditor mutu internal.
Pengendalian (pelaksanaan) standar Sebagaimana dijelaskan pada point 3, maka terkait dengan evaluasi pelaksanaan standar, pada tataran implementasi khusus di bidang pembelajaran, maka pada pertengahan semester TKS melakukan monev. Hasil temuan TKS pada saat monev, disampaikan kepada Kaprodi sebagai manajemen di tingkat bawah dan langsung dilakukan pengendalian. Sedangkan hasil temuan pada saat dilakukan audit dan hasil monev PTK dikendalikan oleh Dekan sebagai manajemen puncak di fakultas dan yang berhubungan dengan temuan yang dikerjakan di tingkat rektorat diteruskan ke universitas melalui LP3MP untuk dikendalikan oleh rektor melalui program dan kegiatan di tingkat universitas.
Peningkatan standar Terkait dengan tahapan peningkatan standar, maka mekanisme di UNPATTI adalah: 1) Setelah tahapan penetapan standar, 2) Pelaksanaan Standar, 3) Evaluasi Pelaksanaaam Standar (Monev oleh TKS dan audit mutu internal oleh auditor mutu internal, 4) dilakukan benchmarking pada universitas dan prodi yang telah memiliki kualifikasi unggul. 5) Hasil dari benchmarking dipadukan dengan hasil audit mutu internal dan tindaklanjutnya sebagai pertimbangan untuk penetapan standar baru. Pada tahapan ini Universitas Pattimura belum secara baik melaksanakanya.
IV. Pelampauan SN-DIKTI Indikator kinerja Universitas Pattimura yang melampaui SN-DIKTI dan pencapaian indikator kinerja tersebut pada saat TS-1 dan TS dengan mengikuti SN-DIKTI format Tabel 1. Berikut pada tabel 1 adalah gambaran dari pelampauan SN-DIKTI di Universitas Pattimura.
Tabel 1 Standar dan Indikator Kinerja
No.
Standar
Indikator Kinerja
Capaian
Faktor Pendukung/Penghambat
Tindakan Perbaikan
TS-1
TS
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1
Standar Identitas
1.1 Standar Visi dan Misi,
1. Tersedia dokumen visi dan misi, pada setiap unit kerja,
1. Tersedia dokumen visi dan misi pada setiap unit kerja 2. Tersedia SK Rektor tentang visi dan misi Universitas 3. Tersedia dokumen peta jalan (roadmap) visi dan misi. 4. Tersedia bukti keterlibatan para pihak dalam
1. Tersedia dokumen visi dan misi pada setiap unit kerja 2. Tersedia SK Rektor tentang visi dan misi Universitas, 3. Tersedia dokumen peta jalan (roadmap) visi dan misi. 4. Tersedia bukti keterlibatan para pihak dalam
1. Ada organisasi SPMI, dan 2. Ada Dokumen Standar Mutu sebagai rujukan Ada 3. SOP Penyusunan visi dan misi.
Sesuai Kalender Impleme n-tasi SPMI
2. Tersedia keputusan
Rektor tentang visi
dan misi UNPATTI.
3. Tersedia dokumen
peta jalan
(roadmap) visi dan misi,
4.Tersedia bukti
keterlibatan para
pihak dalam
pembahasan dan
perumusan visi dan misi, 5. Tersedia leaflead, banner, poster dan rekaman video yang dipublikasikan di Website UNPATTI dan media lainnya, 6. Tersedia surat tugas kegiatan sosialisasi visi dan misi UNPATTI
pembahasan dan perumusan visi dan misi, 5. Tersedia leaflead, banner, poster dan rekaman video yang dipublikasikan di Website UNPATTI dan media lainnya,. 6. Tersedia surat tugas kegiatan sosialisasi visi dan misi UNPATTI
pembahasan dan perumusan visi dan misi, 5. Tersedia leaflead, banner, poster dan rekaman video yang dipublikasikan di Website UNPATTI dan media lainnya, 6. Tersedia surat tugas kegiatan sosialisasi visi dan misi UNPATTI
1.2 Standar Lambang dan Bendera
1. Tersedia lambang UNPATTI sesuai standar yang ditetapkan, 2.Penggunaan Lambang dan bendera UNPATTI ditetapkan dengan Peraturan Rektor, 3. Tersedia pedoman penggunaan lambang dan bendera UNPATTI
1. UNPATTI memiliki lambang dan bendera sesuai standar, 2. Tersedia peraturan rektor mengenai lambang dan bendera di UNPATTI, 3. UNPATTI memiliki pedoman penggunaan lambang dan bendera.
1. UNPATTI memiliki lambang dan bendera sesuai standar, 2. Tersedia peraturan rektor mengenai lambang dan bendera di UNPATTI, 3.UNPATTI memiliki pedoman penggunaan lambang dan bendera.
1. Ada Standar Mutu dan, 2. Ada peraturan Rektor serta Pedoman sebagai rujukan.
Sesuai Kalender Impleme n-tasi SPMI
1.3 Standar Tata Pamong
1. Tersedia aturan/pedoman mengenai pemilihan pimpinan UNPATTI 2. Tersedia laporan kinerja yang dipublikasikan
1. UNPATTI memiliki aturan mengenai pemilihan pimpinan. 2. UNPATTI memiliki laporan kinerja yang dipublikasikan
1. UNPATTI memiliki aturan mengenai pemilihan pimpinan, 2. UNPATTI memiliki laporan kinerja yang dipublikasikan
Ada OTK dan uraian tugas sebagai rujukan
Sesuai Kalender Impleme n-tasi SPMI
3. Tersedia kriteria dalam pemberian penghargaan dan sanksi 4. Tersedia dokumen praktek baik dari implementasi tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil. 5. Tersedia pedoman penyelenggaraan UNPATTI berbasis manajemen resiko, 6. Tersedia dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja serta tugas pokok dan fungsinya, 7. Tersedia uraian tugas jabatan pada unit kerja di OTK. 8. Tersedia dokumen tata nilai (kode etik) UNPATTI. 9. Tersedia komisi etik di UNPATTI
3. UNPATTI memiliki kriteria dalam memberikan penghagaan dan sanksi, 4. UNPATTI memiliki dokumen praktek baik dalam mengimpleme ntasikan tata pamong yang kredibel, transparan, bertanggung jawab dan adil. 5. UNPATTI memiliki pedoman penyelenggar aan UNPATTI berbasis manajemen resiko, 6. UNPATTI memiliki OTK yang berisi struktur oraganisasi dan uraian tugas dan fungsi. 7. UNPATTI memiliki dokumen tata nilai. 8. UNPATTI memiliki komisi kode ETIK pada Senat.
3. UNPATTI memiliki kriteria dalam memberikan penghagaan dan sanksi, 4. UNPATTI memiliki dokumen praktek baik dalam mengimplem entasikan tata pamong yang kredibel, transparan, bertanggung jawab dan adil, 5. UNPATTI memiliki pedoman penyelengga raan UNPATTI berbasis manajemen resiko, 6. UNPATTI memiliki OTK yang berisi struktur oraganisasi dan uraian tugas dan fungsi, 7. UNPATTI memiliki dokumen tata nilai, 8. UNPATTI memiliki komisi kode ETIK pada Senat.
2. UNPATTI memiliki Rencana Strategis. 3. UNPATTI memiliki Rencana Operasional, 4. UNPATTI memiliki uraian tugas organisasi, 5. UNPATTI memiliki kriteria seleksi Jabatan, 6. UNPATTI memiliki panduan tata kelola, 7. UNPATTI memiliki Instrumen Monitoring dan evaluasi.
2. UNPATTI memiliki Rencana Strategis. 3. UNPATTI memiliki Rencana Operasional, 4. UNPATTI memiliki urauai tugas organisasi, 5. UNPATTI memiliki kriteria seleksi Jabatan, 6. UNPATTI memiliki panduan tata kelola, 7. UNPATTI memiliki Instrumen Monitoring dan evaluasi.
2.
Standar Pendidikan
2.1 Standar Kompetensi Lulusan. menjunjung tinggi nilai- nlai budaya kepulauan
Terselenggar anya berbagai iven budaya kepulauan di UNPATTI.
1. Setiap kegiatan dies di UNPATTI dan berbagai iven nasional lainya selalu dirayakan dengan berbagai kegiatan seperti: lomba dayung,
1. Setiap kegiatan dies di UNPATTI dan berbagai iven nasional lainya selalu dirayakan dengan berbagai kegiatan seperti: lomba dayung
Terbentuknya panitia pada berbagai iven nasional dan keagamaan di UNPATTI dengan SK Rektor.
Sesuai Kalender Implemen -tasi SPMI
menjaga nilai-nilai toleransi antar orang basudara
Terlaksanany a kegiatan keagamaan yang melibatkan semua unsur agama di UNPATTI
lomba makan papeda,lomba king,lomba tarian, tradisionalLomba asen, dan pertunjukan ukulele, serta tarian tradisional malukuLomba tilawatil quranl omba paduan suara gerejawi Lomba kaligrafi Lomba SAMRA pukul tiva hadrat Buka puasa bersama Halal bil halal Natalan
lomba makan papedal omba king lomba tarian tradisional Lomba asen dan pertunjukan ukulele, dan tarian tradisional maluku. Lomba tilawatil quran lomba paduan suara gerejawi Lomba kaligrafi Lobma SAMRA pukul tiva hadrat Buka puasa bersama Halal bil halal Natalan
2.2 Standar Isi Pembela jaran
1. Tersedia kurikulum prodi dengan visi dan misi yang gayut dengan visi misi fakultas dan universitas, 2. Tersedia RPS dan/atau PPT dan/atau Bahan Ajar dan/atau buku ajar yang memperlihatkan adanya integrasi antara penelitian dan PkM dalam pembelajaran.
1. Tersedia kurikulum prodi dengan visi dan misi yang gayur dengan visi, misi fakultas dan universitas. 2. Tersedia RPS dan/atau PPT dan/atau Bahan Ajar yang memperlihatka n integrasi penelitian dan PkM dalam pembelajaran.
1. Tersedia kurikulum prodi dengan visi dan misi yang gayur dengan visi, misi fakultas dan universitas. 2. Tersedia RPS dan/atau PPT dan/atau Bahan Ajar yang memperlihatk an integrasi penelitian dan PkM dalam
1.Ada organisasi SPMI untuk mengintrol 2. Ada Dokumen Standar Mutu sebagai rujukan
Sesuai Kalender Impleme n-tasi SPMI
3. Tersedia Pedoman Penyusunan Kurikulum di UNPATTI, 4. Tersedia bukti keterlibatan pihak eksternal (alumni dan pengguna lulusan), pihak internal yaitu dosen dan pegawai serta pakar sejawat dalam merancang profil lulusan, 5. Tersedia struktur kurikulum prodi yang memperlihatkan gambaran dari kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah. 6. Tersedia kurikulum prodi dengan visi dan misi yang gayut dengan visi dan misi fakultas dan universitas dengan pola ilmiah pokok bina mulia kelautan. 7. Adanya bukti keterlibatan semua dosen unpatti dalam pelatihan pekerti dan AA
3. Tersedia pedoman penyusunan kurikulum di UNPATTI tahun 2020, 4. Tersedia bukti keterlibatan pihak eksternal dan internal dalam penyusunan profil lulusan, 5. Tersedia struktur kurikulum prodi, 6. Tersedia kurikulum prodi dengan visi, misi yang gayut dengan visi, misi fakultas dan universitas, 7. Tersedia bukti keterlibatan dosen unpatti pada pelatihan
pembelajaran . 3. Tersedia pedoman penyusunan kurikulum di UNPATTI tahun 2020, 4. Tersedia bukti keterlibatan pihak eksternal dan internal dalam penyusunan profil lulusan, 5. Tersedia struktur kurikulum prodi, 6. Tersedia kurikulum prodi dengan visi, misi yang gayut dengan visi, misi fakultas dan universitas, 7. Tersedia bukti keterlibatan dosen unpatti pada pelatihan
3. Ada SOP Pepelaksana an Standar Isi Pembelajaran .
8. Tersedia ruangan pembelajaran yang dilengkapi dengan fasilitas infokus/LCD dan/atau monitor, 9. Tersedia RPS sebagai bukti penggunaan metode pembelajaran berbasis kasus dan/atau pembelajaran berbasis proyek. 10. Tersedia bukti kegiatan seminar yang dilakukan dosen dengan melibatkan mahasiswa, 11. Tersedia SOP pemenfaatan sarana dan prasarana pembelajaran di UNPATTI, 12. Adanya SK Rektor tentang KAMISAN.
PEKERTI dan AA, 8. Tersedia ruangan pembelajaran yang dilengkapi dengan fasilitas infokus/LCD dan/atau monitor, 9. Tersedia RPS sebagai bukti penggunaan metode pembelajaran berbasis kasus dan/atau pembelajaran berbasis proyek. 10. Tersedia bukti kegiatan seminar yang dilakukan dosen dengan melibatkan mahasiswa, 11. Tersedia SOP pemenfaatan sarana dan prasarana pembelajaran di UNPATTI, 12. Adanya SK Rektor tentang KAMISAN.
PEKERTI dan AA, 8. Tersedia ruangan pembelajaran yang dilengkapi dengan fasilitas infokus/LCD dan/atau monitor, 9. Tersedia RPS sebagai bukti penggunaan metode pembelajaran berbasis kasus dan/atau pembelajaran berbasis proyek. 10. Tersedia bukti kegiatan seminar yang dilakukan dosen dengan melibatkan mahasiswa, 11. Tersedia SOP pemenfaatan sarana dan prasarana pembelajaran di UNPATTI, 12. Adanya SK Rektor tentang KAMISAN.
2.3 Standar Proses
1.Terdistribusinya RPS dan kotrak perkuliahan
1.Terdistribusin ya RPS dan
1.Terdistribusi nya RPS
1. Ada Oraganisasi MUTU untuk
Sesuai Kalender Impleme
Pembelajara n
kepada mahasiswa di awal semester, 2. Tersedia standar pembelajaran yang terkait dengan penelitian di UNPATTI, 3. Tersedia standar pembelajaran yang terkait dengan PkM di UNPATTI, 4. Tersedia perjanjian kerjasama antara Unpatti dengan PT lain atau Lembaga yang relevan di UNPATTI, 5. Tersedia aturan yang mengakomidir mahasiswa berprestasi akademik tinggi pada program magister, magister terapan atau setara merupakan mahasiswa yang mempunyai IPS ≥ 3,90 dan memenuhi etika akademik,
kotrak perkuliahan kepada mahasiswa di awal semester, 2. Tersedia standar pembelajaran yang terkait dengan penelitian di UNPATTI, 3. Tersedia standar pembelajar an yang terkait dengan PkM di UNPATTI, 4. Tersedia perjanjian kerjasama antara Unpatti dengan PT lain atau Lembaga yang relevan di UNPATTI, 5. Tersedia aturan yang mengakomi dir mahasiswa berprestasi akademik tinggi pada program magister, magister terapan atau setara merupakan mahasiswa yang
dan kotrak perkuliahan kepada mahasiswa di awal semester, 2. Tersedia standar pembelajara n yang terkait dengan penelitian di UNPATTI, 3. Tersedia standar pembelajara n yang terkait dengan PkM di UNPATTI, 4. Tersedia perjanjian kerjasama antara Unpatti dengan PT lain atau Lembaga yang relevan di UNPATTI, 5.Tersedia aturan yang mengakomi dir mahasiswa berprestasi akademik tinggi pada program magister, magister terapan atau setara merupakan mahasiswa yang mempunyai
melakukan monev Tersedia 2. Standar Mutu UNPATTI sebagai rujukan 3. Tersedia SOP Monev Pembelajara n
n-tasi SPMI
6. Tersedia aturan di UNPATTI yang mengatur Jumlah mahasiswa per keluas untuk tiap mata kuliah dan/atau blok mata kuliah dalam proses pembelajaran seharusnya memenuhi program sarjana paling banyak 40 mahasiswa, program magister dan program doktor serta program profesi paling banyak 25 mahasiswa, 7. Tersedia aturan tentang Jumlah mahasiswa per kelas untuk kegiatan praktikum, praktek bengkel dan studio paling banyak 20 mahasiswa, sedangkan jumlah jumlah mahasiswa per kelas praktik
mempunyai IPS ≥ 3,90 dan memenuhi etika akademik, 6. Tersedia aturan di UNPATTI yang mengatur Jumlah mahasiswa per keluas untuk tiap mata kuliah dan/atau blok mata kuliah dalam proses pembelajaran seharusnya memenuhi program sarjana paling banyak 40 mahasiswa, program magister dan program doktor serta program profesi paling banyak 25 mahasiswa, 7. Tersedia aturan tentang Jumlah mahasiswa per kelas untuk kegiatan praktikum, praktek bengkel dan
IPS ≥ 3,90 dan memenuhi etika akademik, 6. Tersedia aturan di UNPATTI yang mengatur Jumlah mahasiswa per keluas untuk tiap mata kuliah dan/atau blok mata kuliah dalam proses pembelajara n seharusnya memenuhi program sarjana paling banyak 40 mahasiswa, program magister dan program doktor serta program profesi paling banyak 25 mahasiswa, 7. Tersedia aturan tentang Jumlah mahasiswa per kelas untuk kegiatan praktikum, praktek bengkel dan studio
lapangan dan industri disesuaikan dengan kapasitas lapangan dan industri, 8. Tersedia aturan di UNPATTI yang mengatur besar beban studi mahasiswa per semester awal tahun akademik pertama di UNPATTI pada program sarjana harus mengambil beban belajar sebanyak 18-22 sks, 9. Tersedia bukti besar beban studi mahasiswa program sarjana, wajib direncanakan pada kartu rencana studi dan mendapatkan persetujuan dari penasihat
studio paling banyak 20 mahasiswa, sedangkan jumlah jumlah mahasiswa per kelas praktik lapangan dan industri disesuaikan dengan kapasitas lapangan dan industri, 8. Tersedia aturan di UNPATTI yang mengatur besar beban studi mahasiswa per semester awal tahun akademik pertama di UNPATTI pada program sarjana harus mengambil beban belajar sebanyak 18- 22 sks, 9. Tersedia bukti besar beban studi mahasiswa program sarjana, wajib direncanakan pada kartu rencana studi
paling banyak 20 mahasiswa, sedangkan jumlah jumlah mahasiswa per kelas praktik lapangan dan industri disesuaikan dengan kapasitas lapangan dan industri, 8. Tersedia aturan di UNPATTI yang mengatur besar beban studi mahasiswa per semester awal tahun akademik pertama di UNPATTI pada program sarjana harus mengambil beban belajar sebanyak 18-22 sks, 9. Tersedia bukti besar beban studi mahasiswa program sarjana, wajib direncanaka n pada kartu rencana
akademik dan ketua program studi, 10. Tersedia bukti Mahasiswa UNPATTI mengganti atau membatalkan mata kuliah hanya sebanyak 1 kali dalam satu semester
dan mendapatkan persetujuan dari penasihat akademik dan ketua program studi, 10. Tersedia bukti Mahasiswa UNPATTI mengganti atau membatalkan mata kuliah hanya sebanyak 1 kali dalam satu semester.
studi dan mendapatka n persetujuan dari penasihat akademik dan ketua program studi, 10. Tersedia bukti Mahasiswa UNPATTI mengganti atau membatalka n mata kuliah hanya sebanyak 1 kali dalam satu semester.
2.4 Standar Penilaian Pembela- jaran
1. Tersedia dokumen sahih penggunaan huruf antara dan angka antara 0 sampai 4 dalam penilaian, 2. Tersedia dokumen formal tentang implementasi predikat kelulusan di UNPATTI.
1. UNPATTI telah memiliki peraturan akademik dan panduan akdemik yang mengatur tentang penilaian menggunakan huruf antara, 2. UNPATTI telah mengakomidir predikat kelulusan program sajana sesuai standar mutu yang dimiliki.
1. UNPATTI telah memiliki peraturan akademik dan panduan akdemik yang mengatur tentang penilaian menggunaka n huruf antara, 2. UNPATTI telah mengakomid ir predikat kelulusan program sajana sesuai standar
Ada Standar Mutu, Peraturan Akademik dan Panduan akademik sebagai rujukan penilaian dan pemberian predikat kelulusan.
Sesuai Siklus SPMI
mutu yang dimiliki.
2.5 Standar Dosen & Tenaga Kependidi kan
1. Tersedia dokumen sahih rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan dengan melibatkan fakultas, jurusan dan program studi, 2. Tersedia dokumen sahih rubrik rasio pembimbingan dosen bagi mahasiswa, 3. Tersedia dokumen sahih laporan kinerja dosen secara periodik, 4. Tersedia dokumen sahih dosen tetap dengan kriteria minimal 90 % dari total dosen yang ditugaskan penuh waktu.
1. Tersedia dokumen sahih rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan dengan melibatkan fakultas, jurusan dan program studi, 2. Tersedia rubrik BKD sebagai rujukan bimbingan dosen bagi mahasiswa, 3. Tersedia dokumen sahih laporan kinerja dosen secara periodik, (Tersedia BKD Dosen pada aplikasi Sister) 4. Data Perbandingan Dosen Tetap:Dosen Tidak Tetap: Praktisi Mengajar= 1188:116:15= 90,07 % : 8,8 % : 1,14%).
1. Tersedia dokumen sahih rekruitmen dosen dan tenaga kependidika n dengan melibatkan fakultas, jurusan dan program studi, 2. Tersedia rubrik BKD sebagai rujukan bimbingan dosen bagi mahasiswa, 3. Tersedia dokumen sahih laporan kinerja dosen secara periodik, (Tersedia BKD Dosen pada aplikasi Sister) 4. Data Perbandinga n Dosen Tetap:Dosen Tidak Tetap: Praktisi Mengajar= 1188:116:15 = 90,07 % : 8,8 % : 1,14%).
Ada Standar Mutu dan dokumen pendukung
Sesuai Siklus SPMI
2.6. Standar Sarana dan Prasarana
1. Terpenuhi kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka
1. Tersedia Kurikulum prodi dengan model dan metode
1. Tersedia Kurikulum prodi dengan model dan
Tersedia Standar Mutu UNPATTI sebagai rujukan
Sesuai Siklus SPMI
Pembelaja ran
pemenuhan capaian pembelajaran lulusan di UNPATTI, 2. Terpenuhi ruang kelas sesuai standar ukuran yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 3. Ruang kelas wajib berisi; perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, sarana informasi dan komunikasi. 4.Perpustakaan wajib berisi buku, jurnal dan proseding elektronik (e- book, e-journal, e-proceeding), repository, buku teks, jurnal dan perangkat pendukungnya, 5.Laboratorium/stu dio/bengkel kerja/unit produksi wajib memenuhi ketentuan ruang
pembelajara n yang memungkink an pencapaian CPL. 2. Terpenuhi ruang kelas sesuai standar ukuran yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 3. Ruang kelas telah berisi; perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, sarana informasi dan komunikasi. 4. Perpustakaan telah berisi buku, jurnal dan proseding elektronik (e- book, e- journal, e- proceeding), repository, buku teks, jurnal dan perangkat pendukungny a, 5.Laboratorium/ studio/bengke l kerja/unit produksi telah memenuhi
metode pembelajara n yang memungkink an pencapaian CPL. 2. Terpenuhi ruang kelas sesuai standar ukuran yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 3. Ruang kelas telah berisi; perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, sarana informasi dan komunikasi 4.Perpustakan telah berisi buku, jurnal dan proseding elektronik (e-book, e- journal, e- proceeding), repository, buku teks, jurnal dan perangkat pendukungn ya, 5.Laboratoriu m/studio/ben gkel kerja/unit produksi
gerak mahasiswa.
ketentuan ruang gerak mahasiswa.
telah memenuhi ketentuan ruang gerak mahasiswa.
2.7. Standar Pembiaya- an Pembe- lajaran
1. Pimpinan UNPATTI pada awal tahun, wajib menyusun rencana kerja anggaran tahunan (RKAT), 2. Satuan Pengawas Internal wajib melakukan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap biaya investasi dan biaya operasional pada masing-masing unit setiap semester, 3. Satuan pengawas internal wajib memberikan laporan hasil onitoring dan evaluasi pada minggu ke 2 setelah monitoring dan evaluasi, 4. Auditor Mutu Internal pada
1. Pimpinan UNPATTI pada awal tahun, telah menyusun rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2. Satuan Pengawas Internal telah melakukan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap biaya investasi dan biaya operasional pada masing- masing unit setiap semester. 3. Satuan pengawas internal telah memberikan laporan hasil onitoring dan evaluasi pada minggu ke 2 setelah monitoring dan evaluasi, 4. Auditor Mutu Internal pada
1. Pimpinan UNPATTI pada awal tahun, wajib menyusun rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2. Satuan Pengawas Internal wajib melakukan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap biaya investasi dan biaya operasional pada masing- masing unit setiap semester. 3. Satuan pengawas internal wajib memberikan laporan hasil onitoring dan evaluasi pada minggu ke 2 setelah monitoring dan evaluasi, 4. Auditor Mutu Internal
Tersedia Standar Mutu UNPATTI sebagai rujukan
Sesuai regulasi
setiap tahun wajib melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur tingkat ketercapaian standar pembiayaan pembelajaran.
setiap tahun telah melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur tingkat ketercapaian standar pembiayaan pembelajaran.
pada setiap tahun wajib melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur tingkat ketercapaian standar pembiayaan pembelajara n
3
Standar Kerjasama
1.Tersedianya dokumen rencana strategis kerjasama, 2. Tersedia dokumen MoU dan SPK, 3.Tersedianya laporan hasil kerjasama dan laporan pemantauan dan laporan hasil evaluasi.
1.Tersedianya dokumen rencana strategis kerjasama 2. Tersedia dokumen MoU dan SPK 3.Tersedianya laporan hasil kerjasama dan laporan pemantauan dan laporan hasil evaluasi.
1.Tersedianya dokumen rencana strategis kerjasama 2. Tersedia dokumen MoU dan SPK 3.Tersedianya laporan hasil kerjasama dan laporan pemantauan dan laporan hasil evaluasi.
Tersedia Standar Mutu UNPATTI sebagai rujukan
Sesuai Siklus SPMI
V. Indikator kinerja yang melampaui SN-DIKTI diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan.
Indikator kinerja yang melampuai SN-DIKTI diukur menggunakan indikator capaian yang dimiliki di UNPATTI untuk setiap standar yang ada. Mekanismenya adalah; 1) di awal semester indikator yang digunakan untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar, oleh LP3MP dijadikan sebagai formolir monev pembelajaran yang didistribusikan kepada Program Studi. 2) Program Studi oleh TKS menggunakan formolir tersebut sebagai pedoman dalam melaksanakan monev. Hasil monev dianalisis dan dibuat laporan dan disampaikan kepada GJM pada setiap fakultas dan pasca sarjana sebagai bahan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar. 3) Tindak lanjut dari hasil monev oleh GJM dan LP3MP kemudian dilakukan koordinasi bagi pelaksanaan Audit Mutu Internal oleh auditor mutu iternal. 4) Hasil AMI dilanjutkan dengan RTM oleh manajemen pada level masing-masing. 5) Tindaklanjut RTM dibuat kebijakan bagi perbaikan internal, 6) Untuk mengetahui tindak lanjut hasil RTM selanjutnya dilakukan monev Permintaan Tindakan Koreksi (PTK) oleh auditor mutu internal yang dikoordinir oleh GJM dan LP3MP. 7) Semua hasil yang diperoleh selanjutnya dipadukan dengan hasil benchmarking dan menjadi rujukan bagi manajemen untuk pelaksanaan standar mutu selanjutnya. Sehingga mekanisme PPEPP dapat terjamin bagi peningkatan mutu berkelanjutan di UNPATTI.
Vl. Mekanisme Penjaminan Mutu di UNPATTI Menuju Outcome Based Accreditation.
Mekanisme SPMI UNPATTI menuju Outcome Based Accreditation dilakukan melalui tracer studi untuk mengukur kepuasan pemangku kepentingan dan hasilnya dinyatakan pada Tabel 2.
Tabel 2 Pengukuran Kepuasan Pemangku Kepentingan dan Pelacakan Kinerja Lulusan
No.
Target Pelacakan
Instrumen
JumlahResponden
Tindak Lanjut Hasil Pelacakan
Ada
Tidakada
TS-1
TS
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1
Mahasiswa
√
900
1525
Berbagai komponen seperti; Kebersiahan Toilet, Kelengkapan sarana olahraga, asuransi untuk mahasiswa, Bantuan pengobatan bagi mahasiswa, Layanan internet (hot spot/ wifi) belum bagus, sehingga dijadikan bagian dalam program perbaikan. Begitupula dengan Akses kesehatan bagi mahasiswa, Koperasi mahasiswa perlu diakomidir dalam program tahunan UNPATTI demi perbaikan
2
Dosen
√
155
156
Berbagai kebutuhan pembelajaran berikut dimasukan dalam program UNIVERSITAS untuk dibenahi yakni: Laboratorium dan peralatan penelitian belum tersedia dengan baik.Sistem remunirasi belum transparan dan adil.Remunirasi yang diberikan belum memadai sesuai beban kerja.
Kurang terdapat dukungan untuk publikasi ilmiah.
3
Tenaga Kependidikan
√
118
120
Pembenahan bidang kependidikan dalam program UNIVERSITAS adalah: Gaji yang diterima kurang sesuai dengan beban kerja.Remunirasi yang diberikan kurang memadai sesuai beban kerja.Perpustakaan kurang memiliki koleksi yang memadai.Sistem remunirasi kurang transparan dan adil.
4
Mitra Tridharma
√
130
131
Pengembangan penigkatkan komunikasi tentang kerjasama perlu dilakukan secara teraturMemperlancar proses komunikasi dengan MITRAMeningkatkan komitmen antara para Pimpinan dan Staf kerjasama dalam menjalin komunikasi dengan Mitra
5
Lulusan
√
2176
2421
CDC UNPATTI diaktifkan sebagai sarana penyediaan informasi beasiswa untuk studi lanjut dan memberikan informasi- informasi lowongan kerja baik melalui email atau sosial media.Perlu dijadwalkan untuk dilakukan acara baik di dalam maupun di luar kampus seperti seminar, workshop, roadshow dll.Evaluasi kurikulum sesuai kebutuhan stakeholders sangat diperlukan untuk dilakukan.Evaluasi dan perbaikan sistem semester pendek untuk membantu mahasiswa supaya tidak
memperpanjang waktu kuliah. Mata kuliah softskill yang meliputi kegiatan praktek lapangan seperti company visit, field trip, studi banding, dan magang untuk menghadapi dunia kerja wajib menjadi bagian dari kurikulum di prodi.
6
Pengguna Lulusan
√
1001
1218
Peningktan Kemampuan berbahasa asing (bahasa Inggris atau lainnya) yang baik dikembangkan dalam berbagai kegiatan pembelajaran.Peningkatan kemampuan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi yang relevan wajib diakomidir didalam kurikulum.Berbagai metode yang mengarah pada peningkatan kreativitas dan inovasi dalam bekerja perlu dikembangkan didalam implementasi kurikulum.Contoh-contoh kegiatan dalam meningkatkan kinerja ketepatan waktu dalam menyelesaikan tugas perlu dikembangkan.
Vll. Sistem pelacakan luaran yang dilakukan oleh UNPATTI, mencakup: 1) instrumen yang digunakan, 2) pelaksanaan, 3) perekaman dan analisis data, 4) pemanfaatan untuk pengambilan keputusan, serta 5) umpan balik dan tindak lanjut.
Sistem pelacakan luaran yang dilakukan Universitas Pattimura mencakup:
instrumen yang digunakan, instrumen yang digunakan UNPATTI untuk melakukan pelacakan luaran merujuk pada instrument yang dikeluarkan oleh; 1) Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan 2) Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 mengatur tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Pelaksanaan pelacakan dilakukan dengan cara intrumen pelacakan diupload pada laman; 1) Central Development Career (CDC) di tingkat universitas, 2) Oleh LP3MP instrument tersebut juga diupload pada laman LP3MP, 3) Dokumen yang sama juga diupload pada laman Fakultas dan Prodi. Selanjutnya oleh prodi masing-masing dilakukan komunikasi melalui group whatsapp yang dimiliki kepada setiap alumni untuk mengisinya disampaikan surat dari institusi (Fakultas) juga disampikan kepada pengguna lulusan untuk mengisi instrument tersebut. Sedangkan di tingkat universitas dokumen tersebut juga dipadukan dengan aplikasi SIAKAD yang dimiliki sehingga mahasiswa sebelum mengisi KRS, wajib mengisi instrument tersebut.
perekaman dan analisis data, terkait dengan perekaman dan analisis data maka data hasil tracer study dan survey kepuasan stakeholders pada laman di UNPATTI dikoneksikan dengan system analisis secara online.
pemanfaatan untuk pengambilan keputusan, serta data hasil analisis selanjutnya digunakan oleh prodi untuk melakukan evaluasi kurikulum, proses pembelajaran dan proses penilaian sehingga diperoleh azas manfaat dari kegiatan tracer study tersebut.
umpan balik dan tindak lanjut. Hasil tracer study maupun survey kepuasan penguna oleh Prodi masing-masing dilakukan analisis dan interpretasi dan dijadikan rujukan bagi evaluasi, visi dan misi, profil lulusan, perbaikan kurikulum dan proses pembelajaran dan penilaian sehingga dirasakan manfaat dari baik tracer study maupun survey kepuasan pengguna yang dilakukan.