Sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 20 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura, Rektor telah mengeluarkan Surat Keputusan tertanggal 6 Februari 2017 tentang Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP). LP3MP secara langsung bertanggungjawab menjaga, memelihara dan mengembangkan mutu pendidikan di Universitas Pattimura. Tugas dan fungsi lembaga sebagaimana dimaksudkan di dalam OTK Universitas Pattimura, maka kegiatan pendampingan akreditasi program studi (Prodi) terakreditasi C (termasuk program studi baru) dan reakreditasi dalam lingkungan Universitas Pattimura serta akreditasi Institusi sebagai wujud dari tanggung jawab mutu di UNPATTI.
Pendampingan Akreditasi bagi masing-masing Prodi bervariasi sesuai dengan dokumen Borang berdasarkan Standart dari BAN-PT. Proses Pendampingan Akreditasi yang dilaksanakan oleh Tim Auditor Mutu Internal mulai dari pesiapan, Penyampaian dokumen dalam bentuk hardcopy dan softcopy, penerimaan berkas, terlaksananya pendampingan dan perbaikan dokumen serta penyampaiannya ke BAN-PT.