Tentang SPMI

Pembangunan dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia merupakan prasyarat mutlak bagi suatu Perguruan Tinggi (PT) dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya. Pengukuran dan penilaian kualitas hendaknya dimaknai sebagai suatu upaya sadar secara mandiri, independen dan terpercaya untuk dapat meyakinkan masyarakat pengguna lulusan yang adalah pelanggan PT yang bersangkutan. Pemerintah di dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, pada Bab III pasal 51-54, secara tegas mensyaratkan penjaminan mutu sebagai syarat mutlak bagi penyelenggaran pendidikan pada suatu Perguruan Tinggi. Penjaminan Mutu yang dimaksud hendaknya berlandaskan pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (UU No. 12/2012) pasal 52 ayat 4. Universitas Pattimura sebagai bahagian penting dari pelaksana amanat UU dimaksud, di tahun 2010 secara organisasional telah membentuk badan yang menjamin mutu pendidikan di UNPATTI dengan nama Badan Penjaminan Mutu Universitas Pattimura. Dalam gerak perkembangannya, Badan Penjaminan Mutu UNPATTI kemudian menjadi Kantor Penjaminan Mutu UNPATTI yang memiliki peran dan tanggungjawab untuk membina dan mengawal mutu pendidikan di UNPATTI dengan menggunakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) sebagai acuannya. Implementasi dari peran dan tanggung jawab dimaksud adalah konsekuensi dan konsistensi untuk mengimplementasikan mutu sesuai standar dan mekanisme sebagai landasan yuridisnya. Standar SPMI di UNPATTI sebanyak 10 butir standar terdiri dari 8 standar SNP (PP No. 15 tahun 2005) ditambah dengan standar Penelitian dan Standar Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai standar internal institusi untuk melampaui standar SNP. Dalam perkembangannya 10 standar SPMI di UNPATTI telah menjadi SNPT (Kepmendikbud no. 49 tahun 2014), dengan demikian UNPATTI mengembangkan lagi dua standar mutu internal yakni standar kerja sarna dan standar sistem informasi sehingga standar SPMI di UNPATTI menjadi 12 butir standar. Berdasarkan mekanisme dari pelaksanaan SPMI yang berlandaskan pada Manual Prosedur Implementasi satu Sisklus, maka tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan adalah; 1) Penetapan Standar, 2) Pelaksanaan, 3) Monitoring, 4) Evaluasi Diri, 5) Audit Mutu Internal, 6) Permintaan Tindakan Koreksi, 7) Perbaikan dan Peningkatan Mutu dan 8) Penetapan Standar Baru. UNPATTI dalam perjalanannya telah memasuki tahapan penetapan standar baru. Dengan mengikuti perubahan pada berbagai regulasi yang ditetapkan Pemerintah dan mengacu pada perubahan iklim pembangunan dan kemajuan informasi dan teknologi baik secara, lokal, nasional, dan intemasional maka UNPATTI berkomitmen untuk melakukan revisi dan menetapkan standar baru sebagai rujukan pengembangan mutu selanjutnya. Dalam kerangka pemahaman terhadap uraian butir-butir standar SPMI maka berbagai rumusan, defenisi dan istilah-istilah SPMI berikut sangat diperlukan.

  1. Standar SPMI UNPATTI merupakan alat ukur bagi pelaksanaan kegiatan s maupun non akademik pada level Universitas. Termasuksatu dari tiga dokumen SPMI yang dijabarkan dari dokumen SPMI Universitas Pattimura.
  2. Muatan dari Standar SPMI Universitas mencakup spesifikasi atau rincian tentang sesuatu hal khusus yang memperlihatkan tujuan, cita­cita, keinginan, kriteria, ukuran, patokan dan pedoman.
  3. Implementasi dari butir ‘b’ hendaknya dimaknai sebagai penjabaran dari butir-butir standar yang berisi perintah agar melakukan sesuatu untuk mencapai atau memenuhi spesifikasi dimaksud.
  4. Standar SPMI UNPATTI berisi pernyataan untuk mengarahkan adanya penyusunan rencana, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan SPMI dengan berorientasi pada peningkatan mutu SPMI Universitas secara berkelanjutan.
  5. Standar SPMI adalah dasar danj’atau landasan bagi penyusunan visi, misi, tujuan pendidikan; tata pamong; kemahasiswaan dan lulusan; sumber daya manusia; kurikulum; sistem pembelajaran; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; sarana dan prasarana; keuangan; sistem penjaminan mutu; sistem informasi; sistem pengelolaan; dan suasana SPMI di tingkat Fakultas.
  6. Standar SPMI UNIVERSITAS mengarahkan fakultas untuk memenuhi kewajibannya dalam membina mahasiswa untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam spesifikasi program studi (visi, misi, tujuan pendidikan, kurikulum, proses pembelajaran, dan monitoring serta evaluasi) pada Jurusan/bagian.
  7. Standar SPMI Universitas juga mengarahkan Fakultas untuk memenuhi kewajibannya dalam mendorong dosen untuk menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas dan inovatif sesuai dengan spesifikasi program studi.
  8. Standar SPMI Universitas mengarahkan Lembaga penelitian dalam memenuhi kewajibannya bagi civitas akademika sesuai peran fakultas dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kesejahteraan manusia.
  9. Standar SPMI Universitas mengarahkan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat memenuhi tanggungjawabnya bagi civitas akademika sesuai peran fakultas dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan manusia.
  10. Standar SPMI Universitas mengarahkan Fakultas, Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat dalam mengarahkan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada nilai-nilai luhur, etika, dan moral khususnya yang berhubungan dengan kompetensi masing-rnasing.
  11. Standar SPMI UNPATTI disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai SPMI yang bersifat universal.
  12. Standar SPMI ini menggunakan kata harus untuk pernyataan yang bersifat mendasar, dan menggunakan kata seharusnya untuk pernyataan yang bersifat pengembangan kualitas dan kuantitas.
  13. Standar SPMI UNPATTI merupakan acuan dalam melakukan evaluasi dan audit SPMI yang akan dituangkan dalam Peraturan SPMI UNPATTI.
  14. Standar SPMI UNPATTI terdiri atas 10 kelompok standar, yang masing­masing memiliki beberapa pernyataan mutu sehingga secara keseluruhan Standar SPMI UNPATTI memiliki beberapa pernyataan mutu di setiap standarnya.